AKSES PERMODALAN, KUNCI KEMAJUAN UMKM DI INDONESIA

Jika kita berbicara industri UMKM, mungkin sebagian dari kita masih berpikir picik terhadap hal tersebut. Padahal banyak yang tidak mengetahui bahwa UMKM sangatlah bermanfaat bagi perekonomian individu maupun perekonomian negara.

UMKM berbasis ekonomi kerakyatan merupakan kegiatan yang sudah berlaku sejak lama di tanah air Indonesia ini, mungkin sejak zaman kolonialisme. Warung kelontong, warung makan, penjual buah dan sebagainya merupakan sebagian contoh dari para pelaku UMKM yang sudah ada sejak lama di Indonesia.

Namun, ada satu permasalahan yang memang menjadi permasalahan vital bagi para pelaku UMKM. Mereka kerap kali diperlakukan dengan tidak adil oleh sebagian pihak sehingga mereka tidak memiliki kesempatan yang sama dengan para pelaku usaha di kelas yang lebih besar.

Pihak lembaga keuangan perbankan sedari dulu sangat sulit memberikan akses peminjaman modal kepada pelaku UMKM. Hal ini mungkin didasari pada kesanggupan bayar yang diberikan UMKM dan juga catatan keuangan para pelaku UMKM yang masih belum diperinci dengan baik.

Pemerintah pun telah mengambil langkah tegas melalui Bank Indonesia dengan mewajibkan lembaga keuangan perbankan untuk mengalokasikan dana sebesar 5%-20% untuk peminjaman modal bagi para pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Hal ini tentunya disertai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun yang jelas, hal ini merupakan salah satu angin segar yang patut kita hirup.

Masalah akses pembiayaan UMKM pada saat ini merupakan rencana jangka panjang yang sedang disusun pemerintah. Saat ini, sudah terdapat 21 program pemberdayaan UMKM yang terdiri atas:

  1. Program peningkatan kapasitas usaha;
  2. Program pembiayaan;
  3. dan Program ekosistem usaha

Ketiga program pokok di atas ini telah dilaksanakan sejak lama oleh berbagai kementerian/lembaga dengan nilai anggaran dan jumlah penerima program yang cukup relatif besar. Oleh karenanya kita sering mendengar istilah UMKM binaan BUMN tertentu atau Kementerian tertentu.

Namun, tetap saja hal itu perlu dievaluasi lebih lanjut, terutama pada program pembiayaan. Data terakhir menunjukan bahwa dari 64 juta unit UMKM yang ada di Indonesia, hanya 25% yang baru bisa mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan. Berarti hanya sekitar 16 juta unit dari total 64 juta unit yang bisa mendapatkan akses pembiayaan. Tentu hal ini perlu ditingkatkan lagi agar dapat membantu para pelaku UMKM dalam memperluas akses pasar mereka.

Pemerintah pun melalui Kementerian BUMN telah melakukan inisiasi dengan merilis sebuah website jual beli online yang diberi nama dengan Pasar Digital UMKM atau PaDi UMKM. Website ini nantinya akan menjadi wadah bagi para pelaku UMKM yang ingin memperluas akses pasar mereka hingga ke dunia mancanegara.

Dengan bergabung dengan PaDi UMKM, secara otomatis pelaku usaha akan tercatat sebagai daftar UMKM terpercaya di Kementerian Koperasi dan UKM. Saat ini baru sekitar 30 ribu unit UMKM yang bergabung dengan PaDi UMKM. Padahal, banyak sekali manfaat yang bisa dimanfaatkan UMKM dengan bergabung di PaDi UMKM, seperti:

  1. Akses pasar yang lebih luas (konsumennya masyarakat luas dan BUMN)
  2. Akses peminjaman modal yang lebih mudah
  3. Proses negosiasi yang tidak memakan waktu dan biaya

Bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan akses peminjaman modal yang mudah, segera bergabung bersama PaDi UMKM!